Kerja Online Dari Rumah

5/1/16

PRIA PENGHUNI NERAKA [2]: SUAMI

Suami
Suami

Golongan Pria KEDUA yang akan menjadi penghuni neraka yaitu : SUAMI YANG DURHAKA DAN ZHALIM KEPADA ISTRINYA.

Istri merupakan amanah yang telah dititipkan walinya kepada seorang Pria yang disebut SUAMI. Wali wanita itu tentu RELA MELEPASKAN ANAK/SAUDARA MEREKA karena ia YAKIN suaminya dapat MENJAGA ANAK/SAUDARA MEREKA DENGAN BAIK.

Pesan berbuat baik kepada wanita tidak saja menjadi HARAPAN setiap wali, tetapi juga PERINTAH yang jelas DITEGASKAN oleh Allah dan Rasul-Nya dalam Al Qur'an dan Sunnah :

------------------------------------------------------------
"...dan bergaullah dengan mereka secara baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak". (QS. AN-Nisa: 19)
------------------------------------------------------------

Termasuk bergaul yang baik itu termasuk dalam yaitu: Baik dalam bertutur kata, baik dalam memperlakukannya, tidak bermuka masam ketika bertemu, demikian juga baik dalam nafkah. Bergaul dengan baik berarti juga KESAMAAN DAN KESATARAAN, artinya suami akan mendapatkan perlakuan baik dari istri ketika suami juga memperlakukan istrinya dengan baik. Bahkan Suami diminta BERSABAR MENAHAN DIRI dari KEKURANGAN yang ada pada istrinya, juga ketika istri TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA dengan maksimal.

------------------------------------------------------------
"Janganlah seorang suami yang beriman membenci istrinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti menyukai akhlak lain darinya." (HR. Muslim)
------------------------------------------------------------

Merupakan HAK ISTRI untuk mendapatkan nafkah dari suaminya baik itu pangannya, pakaiannya, tempat tinggalnya dan segala keperluan yang disesuaikan dengan KEMAMPUAN SUAMI dan STATUS ISTRI. Bahkan dalam hal pangan hak istri untuk mendapatkan makanan siap santap dari suaminya.

Demikian pula untuk tempat tinggal sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa tempat tinggal yang disediakan suami untuk istri haruslah KHUSUS untuk istri tersebut, tidak boleh bercampur dengan keluarga lainnya. Dan jika istrinya berasal dari kalangan berada yang biasa dilayani oleh pembantu/asisten rumah tangga, maka hak nya juga untuk mendapatkan pembantu/asisten rumah tangga yang disediakan oleh sang suami.

------------------------------------------------------------
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (QS At Talak : 7)
------------------------------------------------------------

Merupakan sebuah KEZHALIMAN jika suami MEMILIKI KELAPANGAN EKONOMI TAPI KIKIR TERHADAP ISTRINYA, bahkan cenderung MENGEBIRI HAK-HAK ISTRI. Sifat bakhil atau kikir merupakan sifat yang amat dicela Allah SWT dan Rasul-Nya, apalagi jika itu dilakukan terhadap orang yang berhak seperti istri.

Oleh sebab itu dalam kasus suami yang MAMPU TAPI KIKIR, Rasulullah SAW memberi keringanan kepada para istri untuk MENGAMBIL HARTA SUAMI SEWAJARNYA MESKI SECARA DIAM-DIAM. Hal ini TIDAK DIANGGAP sebagai PENCURIAN karena ia mempunyai hak pada harta suami. Hal ini pernah terjadi pada Hindun yang kemudian ia ceritakan kepada Rasulullah SAW, ia berkata :

------------------------------
"Wahai Rasulullah! Abu Sufyan adalah seorang suami yang kikir. Bolehkah apabila aku mengambil sebahagian hartanya untuk keperluan keluarga kami? Rasulullah bersabda: "Tidak mengapa apabila engkau mengambil SESUAI KEPERLUANMU SEWAJARNYA". (HR. Bukhari)
--------------------------
----

Allah SWT telah memberikan berbagai potensi kepada seorang suami agar bisa menjadi nakhoda bahtera rumah tangga dengan baik. Allah anugerahkan kekuatan fisik BUKAN UNTUK MENINDAS, BERBUAT SEMENA-MENA atau MEMUKUL ISTRI SEENAKNYA. Allah karuniai ketegasan dan keteguhan BUKAN UNTUK SOMBONG, GENGSI atau KERAS KEPALA terhadap istri.

Semua karunia Allah itu menuntut sikap TANGGUNG JAWAB, BIJAKSANA, ADIL, SABAR dan mampu untuk MENGENDALIKAN SEGALA PERMASALAHAN dalam rumah tangga. Status kepemimpinan suami dalam rangka untuk merealisasikan perintah Allah untuk menjaga kaum Hawa dengan sebaik-baiknya.

Dengan segala karunia dan potensi yang Allah berikan, sudah selayaknya seorang suami menjalankan kewajibannya memenuhi nafkah keluarga secara maksimal tanpa mengandalkan istrinya. Sungguh PRIA SEJATI menafkahi keluarganya dari HASIL KERINGATNYA SENDIRI. Seorang PRIA SEJATI TIDAK MEMBERI BEBAN kepada istrinya untuk mencari nafkah, apalagi sampai BERGANTUNG KEPADA PEMBERIAN ISTRI. Ini mencerminkan TANGGUNG JAWAB dan KEPEMIMPINAN YANG LEMAH.

Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 21 menyebut akad nikah yang dilakukan oleh suami-istri sebagai PERJANJIAN YANG KUAT sebagaimana firman Allah :

------------------------------
"...Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu PERJANJIAN YANG KUAT." (QS. An-Nisa : 21)
------------------------------

Kalimat "miitsaqan ghaliidhon" dalam Al-Qur'an juga digunakan untuk menyebut perjanjian antara nabi Musa dan Bani Israil serta perjanjian antara Allah SWT dan nabi-nabi-Nya. Ini tentu menunjukkan begitu kuatnya JANJI dan AMANAH yang harus dipenuhi oleh seorang suami. Melalaikannya hanya akan mengakibatkan seorang suami akan berakhir di neraka, sebagaimana dipahami dari sabda Rasulullah SAW:

------------------------------
"Tidaklah seorang hamba dibebankan tenggung jawab oleh kemudian dia abaik, melainkan dia pasti tak mencium aroma surga." (HR. Bukhari)
--------------------------
----

(Khazanah Islam)

0 komentar:

Post a Comment

Mohon untuk berkomentar menggunakan IDENTITAS yang jelas. Saya tidak akan meng-approve komentar yang menggunakan identitas "Anonim" atau "Anonymous".

Semua komentar anonim tidak akan saya tampilkan lagi. Silahkan berkomentar/berdiskusi dengan santun, sopan dan mengikuti tata krama yang baik. Terimakasih