Hutang-Piutang |
Berbicara
Muamalah tidak selalu tentang kegiatan yang mencari keutungan materi
semata seperti jual-beli. Di dalam Islam mengenal 2 jenis investasi,
yaitu investasi dunia dan INVESTASI AKHIRAT. Perbedaan keduanya ada pada
penggolongan AKAD yang digunakan. Investasi dunia masuk dalam golongan
akad komersil, sedangkan INVESTASI AKHIRAT termasuk dalam AKAD SOSIAL.
HUTANG PIUTANG (Al-Qardh) adalah salah satu bentuk dari AKAD SOSIAL (Tabarru’/tolong menolong) yang sekarang ini malah DISALAHGUNAKAN menjadi akad KOMERSIL (mengambil keuntungan). Sudah marak dan jadi kebiasaan di masyarakat untuk meminjam uang dengan tambahan BUNGA saat pengembaliannya, mirisnya kegiatan ini berbadan hukum dan dilegalkan.
HUTANG PIUTANG (Al-Qardh) adalah salah satu bentuk dari AKAD SOSIAL (Tabarru’/tolong menolong) yang sekarang ini malah DISALAHGUNAKAN menjadi akad KOMERSIL (mengambil keuntungan). Sudah marak dan jadi kebiasaan di masyarakat untuk meminjam uang dengan tambahan BUNGA saat pengembaliannya, mirisnya kegiatan ini berbadan hukum dan dilegalkan.
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” (Lihat Al Majmu’ Al Fatawa, 29/533; Fathul Wahaab, 1/327; Fathul Mu’in, 3/65; Subulus Salam, 4/97)
Jadi DILARANG memberikan tambahan/BUNGA dalam akad Utang Piutang meskipun kedua pihak SALING RIDHO. Kenapa?
“Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang dan ia tahu itu (riba), maka lebih besar di sisi Allah dari pada berzina tiga puluh enam kali“. (HR. Imam Ahmad dan At-Thabrani)
BAYANGKAN!! Betapa besarnya DOSA yang disebabkan oleh riba ini. Satu dirham riba (sekitar Rp70.000,-) dosanya seperti BERZINA 36x!! Tidak hanya itu saja, dosa PALING RINGAN adalah seperti berzina dengan IBU KANDUNG SENDIRI.
“Riba itu ada tujuh puluh tiga pintu dan yang paling ringan adalah seperti seorang laki-laki yang menikahi ibu kandungnya sendiri“. (HR. Ibnu Majah)
"Bro, gue kan gak nikmatin duit pinjeman dari bank X. Cuma nawarin aja, jadi saksi doang. Gue gak nikmatin SEPESERPUN! Suwer dah samber geledek!!"
SAMA AJA BRO! Kok bisa? Mari kita lihat hadits berikut ini:
“Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Rasulullah Saw telah melaknat pemakan riba, yang mewakili, saksinya dan penulisnya”. (HR Abu Dawud)
“Rasulullah Saw melaknat pemakan riba, dua saksinya, dua penulisnya, jika mereka tahu yang demikian, mereka dilaknat lidah Muhammad Saw pada hari kiamat”. (HR Nasa’i)
Jadi, hati-hati dalam persoalan Utang-Piutang. Kita boleh berhutang ataupun memberikan hutang karena utang-piutang adalah transaksi AKHIRAT yang tidak ada keuntungan materi apa-apa selain mengarap ridho-NYA.
Salam
@SauOni
0 komentar:
Post a Comment
Mohon untuk berkomentar menggunakan IDENTITAS yang jelas. Saya tidak akan meng-approve komentar yang menggunakan identitas "Anonim" atau "Anonymous".
Semua komentar anonim tidak akan saya tampilkan lagi. Silahkan berkomentar/berdiskusi dengan santun, sopan dan mengikuti tata krama yang baik. Terimakasih