![]() |
| Hutang-Piutang |
Berbicara
Muamalah tidak selalu tentang kegiatan yang mencari keutungan materi
semata seperti jual-beli. Di dalam Islam mengenal 2 jenis investasi,
yaitu investasi dunia dan INVESTASI AKHIRAT. Perbedaan keduanya ada pada
penggolongan AKAD yang digunakan. Investasi dunia masuk dalam golongan
akad komersil, sedangkan INVESTASI AKHIRAT termasuk dalam AKAD SOSIAL.
HUTANG PIUTANG (Al-Qardh) adalah salah satu bentuk dari AKAD SOSIAL (Tabarru’/tolong menolong) yang sekarang ini malah DISALAHGUNAKAN menjadi akad KOMERSIL (mengambil keuntungan). Sudah marak dan jadi kebiasaan di masyarakat untuk meminjam uang dengan tambahan BUNGA saat pengembaliannya, mirisnya kegiatan ini berbadan hukum dan dilegalkan.
HUTANG PIUTANG (Al-Qardh) adalah salah satu bentuk dari AKAD SOSIAL (Tabarru’/tolong menolong) yang sekarang ini malah DISALAHGUNAKAN menjadi akad KOMERSIL (mengambil keuntungan). Sudah marak dan jadi kebiasaan di masyarakat untuk meminjam uang dengan tambahan BUNGA saat pengembaliannya, mirisnya kegiatan ini berbadan hukum dan dilegalkan.











