Kerja Online Dari Rumah

5/2/16

PRIA PENGHUNI NERAKA [3]: SAUDARA LAKI-LAKI

Saudara Laki-Laki
Saudara Laki-Laki


Golongan Pria KETIGA yang terancam masuk neraka yaitu : SAUDARA LAKI-LAKI YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

Jika seorang Ayah TELAH TIADA, maka tanggung jawab menjaga kehormatan wanita jatuh pada saudara lelakinya termasuk dalam hal ini adalah PAMAN. Jika mereka hanya mementingkan keluarganya saja sementara adik atau keponakannya dibiarkan jauh dari ajaran Islam maka ancaman neraka tinggal menunggu di akhirat kelak.

Saudara laki-laki mempunyai kewajiban yang melekat terhadap saudara perempuannya. Mulai dari MEMBIMBING, MENDIDIK, MENYAYANGI, MELINDUNGI dan MEMBELA mereka. Jika Ayah telah WAFAT, maka saudara laki-laki BERPERAN SEBAGAI PENGGANTI AYAH. Wajib memberikan nafkah kepada sudara perempuan yang BELUM MENIKAN atau yang MENJANDA jika mereka tidak mampu.

Saudara perempuan pun WAJIB MENTAATI dan MENGHORMATI saudara laki-lakinya. Jika janda tersebut memiliki anak maka yang berkewajiban menafkahi anak tersebut adalah AYAHNYA. Jika Ayahnya telah wafat, maka KAKEK dari Ayah atau SAUDARA AYAH yang berkewajiban memberikan nafkah untuk anak-anak janda tersebut.

------------------------------
Rasulullah SAW bertanya kepada Jabir bin Abdullah: "Apakah kamu sudah menikah?". Jabir menjawab : "Ya". Beliau bertanya: "Gadis atau Janda?". Jabir menjawab: "Janda". Beliau bertanya lagi: "Mengapa kamu tidak menikahi gadis saja? Kamu bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu". Jabir memberikan alasan "Wahai Rasulullah, Ayah kami telah wafat dan meninggalkan tujuh anak perempuan. Saya menikah dengan seorang perempuan yang bisa mengurus saudara-saudara perempuanku". (HR. Bukhari dan Muslim)
------------------------------

Saudara laki-laki yang menyia-nyiakan dan menelantarkan saudara perempuannya, maka ia telah DURHAKA KEPADA ORANG TUANYA.

Tugas lain seorang saudara laki-laki adalah MENJAGA HARTA SUDARA PEREMPUANNYA. Jangan malah mengkhianatinya dengan MERAMPAS HARTANYA, ia juga tidak boleh menghalang-halangi jika ada seorang yang baik yang melamar saudara perempuannya.

------------------------------
"Apabila kamu mencerai isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. Al-Baqarah : 232)
------------------------------

Rasulullah SAW jyga memotivasi mereka yang MENAFKAHI SAUDARA PEREMPUAN. Beliau bersabda :

------------------------------
"Barangsiapa menanggung nafkah dua atau tiga anak perempuan atau dua atau tiga saudara perempuan sampai mereka wafat atau dia yang wafat, maka aku dan dia seperti ini (mengisyaratkan dua jari telunjuk dan jari tengah)" (HR Ahmad)
------------------------------

(Khazanah Islam)

0 komentar:

Post a Comment

Mohon untuk berkomentar menggunakan IDENTITAS yang jelas. Saya tidak akan meng-approve komentar yang menggunakan identitas "Anonim" atau "Anonymous".

Semua komentar anonim tidak akan saya tampilkan lagi. Silahkan berkomentar/berdiskusi dengan santun, sopan dan mengikuti tata krama yang baik. Terimakasih